Pertimbangan Meringankan atau Memberatkan Jabatan Penyelenggara Negara dalam Perkara Pidana

Pertimbangan Meringankan atau Memberatkan Jabatan Penyelenggara Negara dalam Perkara Pidana

Belum ada panduan tersendiri apakah jabatan merupakan pertimbangan memberatkan atau meringankan dalam sebuah tindak pidana.
Pertimbangan Meringankan atau Memberatkan Jabatan Penyelenggara Negara dalam Perkara Pidana
Ilustrasi: Shutterstock

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menyatakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika menjabat sebagai Menteri Pertanian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian sesuai dengan surat dakwaan Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp300 juta jika tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.

Selain itu hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan AS$30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan selama 2 tahun.

Dalam memberikan putusannya, majelis mempunyai hal meringankan dan memberatkan. Untuk pertimbangan meringankan, SYL dinilai telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah. Sementara pertimbangan memberatkan yaitu berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional