Apakah dokumen kontrak dalam bidang energi, katakanlah kontrak ketenagalistrikan antara PLN dengan pihak ketiga, dapat diakses oleh publik? Apakah dokumen kontrak kerja sama dalam pertambangan bersifat terbuka atau sepenuhnya rahasia? Apa yang harus dilakukan jika dalam dokumen kontrak ada informasi penting yang bersifat rahasia? Apa yang harus dilakukan jika pemegang kontrak menganggap dokumen tersebut rahasia?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu masih terus mengemuka selama empat belas tahun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berlaku. Transparansi dan kerahasiaan kontrak menjadi salah satu isu yang banyak diperdebatkan karena ada kecenderungan Badan Publik untuk merahasiakan dokumen kontrak dan menutupnya dari akses masyarakat.
Sebaliknya, para pemohon informasi menganggap dokumen kontrak pemerintah layak diakses publik karena proses penyusunan kontrak menggunakan sumber daya publik. Apalagi kontrak-kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ). Keterbukaan kontrak diyakini mempersempit peluang terjadinya kongkalikong dalam pelaksanaan tender.
Pemerintah tampaknya belum satu suara memperlakukan akses publik terhadap kontrak. Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Dewo Broto mengatakan pemerintah bersikap terbuka sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami akan melanjutkan komitmen keterbukaan informasi yang sudah dijalankan,” ujarnya dalam suatu diskusi yang dihadiri hukumonline.