Utang dalam Perkawinan Sebagai Tanggung Jawab Bersama Suami Istri

Utang dalam Perkawinan Sebagai Tanggung Jawab Bersama Suami Istri

Sepanjang utang diperoleh dalam ikatan perkawinan, maka utang tersebut menjadi utang bersama. Sebaiknya, bayar utang dulu sebelum membagi harta bersama.
Utang dalam Perkawinan Sebagai Tanggung Jawab Bersama Suami Istri
Ilustrasi: Shutterstock

Perundang-undangan nasional menegaskan bahwa semua harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan adalah harta bersama. Pengecualian terhadap aturan ini dibenarkan jika ada perjanjian nikah atau perjanjian perkawinan. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian nikah dapat dibuat sebelum (prenuptial agreement), selama maupun sesudah perkawinan.

Tidak termasuk ke dalam harta bersama adalah harta bawaan. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Kompilasi Hukum Islam menyebutkan harta bersama (syirkah) sebagai harta kekayaan dalam perkawinan, baik yang diperoleh sendiri-sendiri maupun diperoleh bersama, tanpa mempersoalkan harta tersebut atas nama siapa. Pasal 96 KHI menentukan apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Ditentukan bahwa pembagian harta bersama bagi suami atau istri yang istri atau suaminya berutang harus ditangguhkan sampai ada kepastian tentang matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan pengadilan agama.

Apabila terjadi perceraian, maka harta bersama pada prinsipnya dibagi secara adil dan berimbang. Pertimbangan majelis hakim dalam Putusan No. 3553 K/Pdt/2019 memuat prinsip keadilan, dengan menyatakan dipandang adil kedua belah pihak membagi satu per dua masing-masing dari objek sengketa. Jika objek sengketa tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual, dan hasilnya dibagi dua bagian, masing-masing mendapat setengah bagian. (Lihat juga Putusan Mahkamah Agung No. 2302 K/Pdt/2018 tanggal 8 Oktober 2018).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional