Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari lewat Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan pada Rabu (3/7/2024) lalu. Menurut DKPP, Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Putusan ini bermula dari aduan salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag atas sejumlah tindakan yang dilakukan Hasyim terhadap Pengadu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP.
Dalam bagian pertimbangannya, DKPP menyebutkan bahwa Hasyim tidak menjaga integritas selaku Ketua KPU. Hasyim diduga tidak berpedoman pada prinsip jujur dan prinsip adil dalam sejumlah tindakannya yang berkaitan dengan Pengadu. Selain itu DKPP juga menyebutkan bahwa Hasyim diduga tidak menjaga asas profesionalitas dan tidak berpedoman pada prinsip proporsional dan profesional dalam sejumlah tindakan terhadap Pengadu.
Salah satu contoh tindakan tidak menjaga asas profesionalitas dan tidak berpedoman pada prinsip proporsional dan profesional menurut DKPP adalah sikap dan tindakan Hasyim yang memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu sebagai Anggota PPLN Den Haag. Hasyim disebutkan sejak awal pertemuan dengan Pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu.