Tindak Pidana Perbankan dalam Pengembalian Dana Penjualan AYDA

Tindak Pidana Perbankan dalam Pengembalian Dana Penjualan AYDA

Agunan yang diambil alih dianggap sudah milik bank, debitor sudah tidak berhak lagi terhadap jaminan atau kelebihan dari penjualan AYDA.
Tindak Pidana Perbankan dalam Pengembalian Dana Penjualan AYDA
Ilustrasi: Shutterstock

Penyelesaian kredit bermasalah perbankan dengan penyerahan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) merujuk pada proses di mana bank atau lembaga keuangan mengambil alih agunan yang dijadikan jaminan atas kredit yang gagal dilunasi oleh peminjamnya. Kredit bermasalah terjadi ketika peminjam tidak mampu atau tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan kredit sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

Bank mencoba untuk mencari alternatif penyelesaian kredit bermasalah dengan melakukan penyerahan AYDA sejak krisis moneter yang terjadi tahun 1998. Definisi dari AYDA diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

AYDA adalah aset yang diperoleh bank, melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan adanya suatu penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak mampu memenuhi kebutuhannya kepada bank.

Lalu, bagaimana bila sisa penjualan AYDA dikembalikan kepada debitor ketika debitor telah dianggap tidak mampu membayar utangnya? Apakah dikatakan sebagai perbuatan tindak pidana?

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional