Contoh-Contoh Putusan Perdata tentang Biaya Pemulihan Kerugian Lingkungan

Contoh-Contoh Putusan Perdata tentang Biaya Pemulihan Kerugian Lingkungan

Sejumlah perusahaan digugat oleh pemerintah dan diwajibkan pengadilan membayar biaya pemulihan fungsi ekologis karena melakukan PMH. Inilah beberapa contoh putusannya.
Contoh-Contoh Putusan Perdata tentang Biaya Pemulihan Kerugian Lingkungan
Ilustrasi: Shutterstock

Seperti pepatah ‘banyak jalan menuju Roma’, ada banyak jalur yang dapat dipergunakan untuk menghukum siapapun yang diduga merusak lingkungan atau mencemari lingkungan hidup. Jika terbukti, beragam sanksi dapat dikenakan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi perdata dan pidana. Pihak yang dapat menempuh upaya hukum juga beragam, mulai dari kelompok masyarakat dan organisasi yang mengadvokasi isu lingkungan hidup, hingga badan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyebutkan instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. Ayat (2) pasal yang sama memberikan wewenang kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengatur lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup.

UU PPLH juga mengatur tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau pada lingkungan hidup. Penanggung jawab usaha wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Bahkan Pasal 88 menyinggung tanggung jawab mutlak (strict liability) setiap orang yang tindakan, usaha, atau kegiatannya menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3), menghasilkan dan/atau mengolah limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Dengan tanggung jawab mutlak, tak perlu pembuktian unsur kesalahan.

Pasal 90 dan Pasal 88 UU PPLH memberikan kemungkinan upaya hukum perdata oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengajukan gugatan terhadap orang atau perusahaan yang menimbulkan kerugian pada lingkungan hidup. Penyebabnya bisa berupa aktivitas yang mencemari lingkungan seperti sungai, atau kebakaran hutan dan lahan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional