Berdasarkan data Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara, sedikitnya ada enam pabrik tekstil yang telah gulung tikar dan menyebabkan lebih dari 11.000 pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keenam pabrik tekstil tersebut adalah PT S Dupantex, PT Alenatex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusumaputra Santosa, PT Pamor Spinning Mills dan PT Sai Apparel. Sementara Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jawa Barat mencatat, sudah ada 22 pabrik yang tutup di daerah tersebut.
PHK menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) didefinisikan sebagai pemutusan hubungan kerja pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Secara normatif, ada dua jenis PHK yang bisa dilakukan, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. PHK secara sukarela adalah PHK yang terjadi tanpa paksaan dan tekanan, seperti pengunduran diri karena kehendak pribadi, habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun, atau meninggal dunia.
Sementara itu, PHK tidak sukarela adalah PHK yang terjadi karena adanya “keharusan” atau berbagai alasan, contohnya karena pelanggaran yang dilakukan oleh buruh/pekerja, atau karena buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut, ataupun pelanggaran lain termasuk melakukan ancaman atau intimidasi kepada rekan kerja.