Bayar Utang dengan Cek Kosong Sebagai Masalah Perdata dan Pidana

Bayar Utang dengan Cek Kosong Sebagai Masalah Perdata dan Pidana

Pengadilan meneguhkan pandangan yang sama bahwa membayar sesuatu dengan cek kosong adalah perbuatan pidana penipuan. Sudah menjadi yurisprudensi.
Bayar Utang dengan Cek Kosong Sebagai Masalah Perdata dan Pidana
Ilustrasi: Shutterstock

Meminjam uang kepada seseorang ketika lagi terdesak kebutuhan adalah perbuatan yang lazim terjadi. Begitu pula yang dialami Bing. Saat usahanya lagi membutuhkan modal, Bing berusaha meminjam duit kepada Asmudin. Tak banyak yang dipinjam, ‘hanya’ delapan juta rupiah. Waktunya pun hanya satu bulan. Bing mengiming-imingi keuntungan sepuluh persen dari pinjaman itu, artinya Asmudin cukup menyerahkan uang 7,2 juta rupiah. Asmudi tertarik dan secara bertahap meminjamkan uang.

Sebagai jaminan pembayaran utang, Bing menarik tiga lembar cek mundur, lalu diserahkan ke Asmudin. Berarti, Bing berutang kepada Asmudin dengan jaminan tiga lembar cek yang dapat diuangkan sebulan kemudian. Hubungan hukum itu berjalan biasa hingga cek jatuh tempo. Asmudin berangkat ke bank untuk mencairkan cek pemberian Bing. Betapa kecewanya Asmudin mendapat jawaban dari bank: pencairan ditolak karena tidak ada dana mencukupi pada rekening koran Bing.

Asmudin langsung menemui Bing, meminta penjelasan. Si berutang hanya bisa memberikan satu juta rupiah. Selebihnya akan dibayar jika rumahnya laku dijual. Merasa tak puas penagihan piutangnya tidak berhasil, Asmudin akhirnya menempuh jalur hukum. Ia tak menggugat ke pengadilan sebagaimana layaknya utang piutang, melainkan memilih melaporkan Bing ke polisi. Bing akhirnya terseret ke meja hijau.

Kasus hubungan utang piutang Bing -Asmudin ini merupakan salah satu contoh putusan terkait cek kosong yang dimasukkan ke dalam Kompilasi Abstrak Putusan Mahkamah Agung tentang Hukum Pidana (diterbitkan Ikatan Hakim Indonesia, 2000). Meskipun peristiwanya terjadi pada 1988 silam, perkara ini tetap relevan untuk menjawab pertanyaan: apakah utang piutang yang dibayar dengan cek kosong hanya merupakan perkara perdata, atau dapat juga ditarik ke masalah pidana.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional