Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) menentukan bahwa permohonan dapat dilakukan oleh para kreditor terhadap pewaris yang sudah meninggal. Bagaimana bila permohonan pailit semacam itu terjadi? Apa dasar hukumnya?
Utang adalah kewajiban yang harus dibayar, pembayaran utang dijamin dengan harta kekayaan debitor. Kepailitan merupakan implementasi lebih lanjut dari prinsip paritas creditorium dan prinsip pari pasu prorate, sesuai ketentuan Pasal 1331 dan 1332 KUH Perdata. Pasal ini mengatur bahwa semua barang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi perikatan perorangan debitor itu.
Pasal 1332 KUH Perdata mengatur bahwa kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang menguntungkan padanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.
Intinya, benda milik debitor baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak demi hukum menjadi jaminan atas utang-utang debitor, dan masing-masing kreditor mempunyai kesempatan sama (paritas creditorum) dalam pemenuhan hak atas utang-utang debitor-nya kecuali undang-undang menentukan lain.