Tentang Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tentang Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pengembalian tidak menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa.
Tentang Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ilustrasi: Shutterstock

Bingung! Begitulah jawaban singkat Achsanul Kosasih ketika ditanya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai uang yang diterima mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan itu. Achsanul bingung bagaimana mengembalikan uang 40 miliar yang diduga berasal dari kasus korupsi dana BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam sidang yang berlangsung pada 14 Mei lalu, Achsanul dicecar majelis hakim karena mustahil tak tahu mengembalikan uang padahal yang bersangkutan anggota BPK.

Upaya terdakwa kasus korupsi, sebagaimana Achsanul, untuk mengembalikan uang hasil kongkalikong lazim terungkap di persidangan. Saat terpojok dan terungkap fakta di persidangan, beberapa terdakwa menyampaikan sudah punya niat untuk mengembalikan uang hasil korupsi. Sebagian lagi, mengembalikannya saat aparat penegak hukum mulai melakukan penyidikan. Ada juga yang mengklaim tidak mengetahui uang yang diterima merupakan hasil korupsi.

Aparat penegak hukum berwenang melakukan penyitaan terhadap harta benda tersangka yang diduga berasal dari korupsi atau tindak pidana pencucian uang. Upaya paksa penyitaan tidak perlu dilakukan apabila tersangka mengembalikan secara sukarela. Dengan kata lain, ada pengembalian keuangan negara pada masa penyidikan, masa penuntutan, dan ada yang dikembalikan setelah pemeriksaan di sidang pengadilan.

Sebagian tersangka bisa jadi berharap lolos dari jerat hukum dengan mengembalikan uang kepada penyidik. Tetapi harapan demikian terganjal oleh ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Pemberantasan Tipikor).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional