Larangan Harta Bersama Dijual untuk Hidupi Anak

Larangan Harta Bersama Dijual untuk Hidupi Anak

Harta bersama yang belum dibagi setelah terjadi perceraian tidak boleh dijual oleh mantan suami atau mantan istri apapun alasannya tanpa persetujuan mantan istri atau mantan suami.
Larangan Harta Bersama Dijual untuk Hidupi Anak
Ilustrasi: Shutterstock

Dalam sebuah pernikahan setiap pasangan tentu menginginkan ikatan perkawinan yang dilakukan bisa langgeng hingga maut menjemput. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Akibat terjadinya perkawinan, maka muncul hubungan hukum antara suami istri yang salah satunya tentang harta bersama seperti yang tertera dalam Pasal 35 UU Perkawinan. Harta bersama yang dimaksud adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.

Sayangnya dalam menjalani sebuah perkawinan tentunya ada berbagai hambatan maupun masalah yang dihadapi, dan tak jarang membuat sebuah perkawinan kandas di tengah jalan. Menurut data Badan Pusat Statistik yang dirilis 28 Februari 2024, jumlah perceraian di Indonesia pada 2023 mencapai 463.654 perkara. Jumlah ini memang menurun 10,2 persen dibanding 2022 lalu yang mencapai 516.344 kasus. Akibat dari perceraian itu juga terkadang muncul sengketa harta bersama yang diperoleh selama pernikahan.

Mengutip data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama cq. Subdit Statistik dan Dokumentasi Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama yang diakses pada 13 Juni 2024, jumlah mediasi perkara harta bersama di 2022 di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia mencapai 1.462 perkara dengan tingkat keberhasilan dengan akta damai di angka 384 perkara.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional