Pertanggungjawaban Korban Salah Tangkap Oleh Penyidik dalam Putusan Hakim

Pertanggungjawaban Korban Salah Tangkap Oleh Penyidik dalam Putusan Hakim

Bila tuntutan ganti rugi didasarkan pada Pasal 95 KUHAP, maka pengajuan permintaan itu dilakukan dalam tenggang waktu 3 bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pertanggungjawaban Korban Salah Tangkap Oleh Penyidik dalam Putusan Hakim
Ilustrasi: Shutterstock

Penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian adakalanya mengalami kekeliruan sehingga menimbulkan korban salah tangkap yang mengakibatkan korban ditahan dalam rutan padahal tidak bersalah sama sekali. Ditahan di dalam rutan dalam tenggang waktu yang lama, bulanan hingga tahunan jelas merugikan korban baik yang bersifat materil maupun immaterial. Kerugian materil dapat berupa kerugian harta benda dalam bentuk usaha yang tidak dapat dikerjakan selama masa tahanan.

Sedangkan kerugian immaterial merupakan kerugian yang diderita oleh keluarga korban yang merasa terpukul dengan penangkapan tersebut, termasuk stigma yang diberikan masyarakat kepada korban yang padahal hanya korban salah tangkap. Ganti rugi bagi korban atas kesalahan penyidik dijelaskan dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP mengenai ganti rugi yang merupakan hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang.

Kasus salah tangkap itu merupakan disqualification in person. Dalam buku yang ditulis M. Yahya Harahap berjudul “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan”, istilah untuk menyebut kekeliruan dalam penyidik melakukan penangkapan kepada diduga tersangka. Maksudnya adalah ada suatu kekeliruan dari proses penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap orang, sementara itu orang yang ditangkap telah memahami bahwa dia bukanlah pelaku yang telah melakukan tindakan kriminal yang dia harapkan untuk ditangkap atau ditahan.

Pengertian korban salah tangkap tidak terdapat dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lain. Namun secara teori pengertian korban salah tangkap atau yang sering disebut error in persona ini bisa ditemukan dalam doktrin pendapat ahli-ahli hukum. Arti harfiah dari error in persona adalah keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional