Akta Risalah RUPS untuk Legalitas Perseroan

Akta Risalah RUPS untuk Legalitas Perseroan

Putusan pengadilan menyatakan notaris melakukan perbuatan melawan hukum jika kurang memperhatikan detail dalam pelaksanaan RUPS, yang harus dimuat dalam Akta Risalah RUPS.
Akta Risalah RUPS untuk Legalitas Perseroan
Ilustrasi: Shutterstock

Ada tujuh belas kali kata ‘notaris’ disebut dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Penyebutan ini bukan tanpa sebab, notaris berperan besar dalam banyak aktivitas perseroan terbatas. Mulai dari pendirian dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hingga penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan. Legalitas kegiatan tersebut diperkuat lewat akta notaris.

Lantas, apa jadinya jika akta notaris yang telah dibuat seorang notaris dalam rangka pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLB) dinyatakan batal, sedangkan si notaris dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum? Misalkan dalam penyelenggaraan RUPS, apakah rapat tahunan atau RUPSLB.

Normatifnya, para pemegang saham perseroan dapat menyelenggarakan rapat umum lain di luar rapat tahunan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyebut rapat lain tersebut sebagai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). (Baca juga: Kala RUPS Tak Dilaksanakan Bertahun-Tahun).

Seorang notaris bertugas memastikan syarat-syarat penyelenggaraan RUPS sudah dipenuhi, termasuk surat pemanggilan, tercapai tidaknya kuorum, dan pembahasan agenda sidang yang telah disetujui sebelumnya. Jika tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, maka notaris bersangkutan dapat dipersalahkan secara hukum.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional