Dalam khazanah hukum persaingan usaha dikenal prinsip per se illegal. Menurut Hanafi Rachman dalam “Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” (2004:6), prinsip ini didasari oleh pemikiran terkait penilaian terhadap dugaan praktik usaha tidak sehat yang bisa dilakukan secara kasat mata.
Hal ini disebabkan karena dalam perkara dugaan persaingan usaha tidak sehat, untuk menarik kesimpulan tentang terjadi atau tidaknya sebuah praktik usaha tidak sehat, seringkali dibutuhkan sumber daya yang besar, baik berupa waktu, kecakapan, dan data yang cukup sehingga dapat menghasilkan analisis ekonomi, bisnis, dan manajemen yang berhubungan dengan persaingan usaha.
Prinsip Per Se Illegal merupakan prinsip yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk menilai perjanjian atau kegiatan usaha tertentu yang dilakukan oleh pelaku usaha merupakan tindakan yang illegal, dengan tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari setiap perjanjian atau kegiatan usaha.
Yahya Harahap dalam “Beberapa Tinjauan tentang Permasalahan Hukum” (1997:28), memaparkan bahwa per se illegal diartikan dengan istilah “sejak semula tidak sah” sehingga suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai per se illegal sejak awal merupakan perbuatan yang melanggar hukum.