Temuan Dugaan Korupsi Pejabat yang Bersumber dari Manipulasi LHKPN

Temuan Dugaan Korupsi Pejabat yang Bersumber dari Manipulasi LHKPN

Temuan Dugaan Korupsi Pejabat yang Bersumber dari Manipulasi LHKPN
Ilustrasi: Shutterstock

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkan mencopot jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. Langkah ini diambil Sri Mulyani menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala Bea Cukai Purwakarta tersebut. Dugaan penyalahgunaan wewenang Rahmady Effendy menguak di tengah sorotan publik terhadap institusi Bea Cukai hari-hari ini.

Rahmady sendiri sebagaimana ramai di pemberitaan sebelumnya, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kuasa Hukum rekanannya atas dugaan kejanggalan harta kekayaan yang dimiliki. Sejumlah pemasukan yang diperoleh dari bisnis Rahmady bersama rekanannya diduga tidak dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana seharusnya.

Karena itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang juga menerima laporan dari Kuasa Hukum rekanan Rahmady memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan secara internal terhadap Rahmady. Buah dari pemeriksaan ini, Rahmady kemudian dicopot dari jabatannya.

Terkait LHKPN, Rahmady tidak sendirian. Dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, telah sering ditemukan ketidaksesuaian profil kekayaan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan dalam LHKPN dengan realita kekayaan yang sesungguhnya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional