Menyoal Personal Guarantee Sebagai Pihak Ketiga Ketika Perusahaan Pailit

Menyoal Personal Guarantee Sebagai Pihak Ketiga Ketika Perusahaan Pailit

Terdapat beberapa kasus, di mana personal guarantee yang pada awalnya hanya menjadi pihak ketiga yang menjamin dan menanggung pelunasan utang-utang debitor yang lalai, namun dalam perjalanannya dituntut pertanggungjawaban.
Menyoal Personal Guarantee Sebagai Pihak Ketiga Ketika Perusahaan Pailit
Ilustrasi: Shutterstock

Pemberian garansi biasanya diminta perbankan dalam pemberian kredit bank. Adanya UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), seorang penjamin atau penanggung yang memberikan personal guarantee seringkali mengalami hal yang kurang menyenangkan sebagai akibat pihak kreditor meminta penetapan pengadilan untuk mempailitkan personal guarantee (borgtocht).

Penjamin atau penanggung diatur dalam Pasal 1831-1850 KUH Perdata. Dari ketentuan dalam KUH Perdata tersebut dapat disimpulkan seorang penjamin atau penanggung juga merupakan seorang debitor. Penanggungan dalam Pasal 1820 KUH Perdata menyebutkan suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditor, mengikatkan diri memenuhi perikatan debitor, bila debitor tidak memenuhi perikatannya.

Dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit pada kasus kepailitan, jaminan perorangan cukup berperan sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam pelunasan utang-utang debitor kepada kreditor.

Menurut Subekti, dalam buku berjudul “Bebas Jeratan Utang-Piutang” yang ditulis oleh Iswi Hariyani dan R. Serfianto tahun 2012, jaminan perorangan ialah suatu perjanjian antara seorang kreditor dengan orang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban debitor. Perjanjian jaminan perorangan bahkan dapat diadakan tanpa sepengetahuan debitor tersebut. Jaminan kebendaan dapat diadakan antara kreditor dengan debitor, atau antara kreditor dengan orang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban debitor kebendaan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional