Gugatan yang Tidak Dapat Diterima karena Alasan Cacat Formil

Gugatan yang Tidak Dapat Diterima karena Alasan Cacat Formil

Saat menyusun dan mengajukan gugatan ke pengadilan, jangan lupakan aspek formalitas.
Gugatan yang Tidak Dapat Diterima karena Alasan Cacat Formil
Ilustrasi: Shutterstock

Seseorang yang berprofesi sebagai advokat paham betul bahwa untuk memenangkan perkara yang dibutuhkan bukan hanya penguasaan substansi. Aspek-aspek formal dari suatu proses gugat menggugat tidak mungkin dilupakan. Jangan sampai terlalu fokus pada aspek substansi, lupa mempersiapkan segi formalitas gugatan. Seorang advokat tahu konsekuensinya.

Perlunya pengetahuan tentang formalitas persidangan bukan hanya milik advokat atau pengacara. Mereka yang bertugas mengadili suatu perkara, baik di pengadilan maupun di lembaga kuasi-yudisial, tetap membutuhkannya. Hukumonline pernah menyaksikan seorang advokat menggunakan ketidakpahaman seorang pengadil di lembaga kuasi-yudisial mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait persidangan. Advokat meminta sang pengadil mengundurkan diri karena sebelum persidangan yang bersangkutan berkomentar mengenai perkara tersebut. Hikmah dari cerita ini ialah pentingnya pemahaman beracara bagi siapapun yang terlibat dalam proses persidangan.

Penggugat dan tergugat berada dalam posisi yang sama pentingnya memperhatikan aspek formal. Tergugat dalam eksepsi pasti memulainya dari kemungkinan-kemungkinan cacat formil gugatan. Pada umumnya, bentuk cacat formil yang lazim ditemukan berkaitan dengan (a) keabsahan surat kuasa; (b) gugatan yang tidak memiliki dasar hukum; (c) gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium alias gugatan kurang pihak; (d) gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.

Pasal 123 ayat (1) HIR menyebutkan: Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama Pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut Pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional