Menelusuri Kedudukan Bank Sebagai Kreditor Separatis dalam Kepailitan

Menelusuri Kedudukan Bank Sebagai Kreditor Separatis dalam Kepailitan

Terdapat ketentuan yang tidak konsisten mengatur mengenai kepastian terhadap kedudukan hak kreditor separatis dalam Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU. Namun, beberapa putusan hakim telah mempertegas problematika ini.
Menelusuri Kedudukan Bank Sebagai Kreditor Separatis dalam Kepailitan
Ilustrasi: Shutterstock

Dalam melakukan pembayaran utang harta pailit milik debitor, kreditor-kreditor berhak untuk memperoleh haknya dengan asas paritas creditorium dan asas pari passu pro rata parte. Hal ini erat kaitannya dengan pelaksanaan dari Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Lalu, bagaimana dengan kedudukan kreditor separatis dalam kepailitan ketika pembayaran utang harta pailit milik debitor?

Diketahui terlebih dahulu, Pasal 1131 KUH Perdata menentukan bahwa seluruh harta benda milik debitor baik benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya dan pasal tersebut berkaitan dengan asas paritas creditorium. Sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata yang pada intinya menentukan bahwa harta kekayaan milik debitor merupakan jaminan bersama para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional, yang merupakan penjabaran dari asas pari passu pro rata parte.

Bank dapat berkedudukan sebagai seorang kreditor yang bertujuan untuk memberikan pinjaman berupa dana kepada orang yang membutuhkan sesuai dengan pengertian bank berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 10 Tahun 1998 Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal itu berbunyi bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Seringkali hubungan antara kreditor dan debitor tidak berjalan dengan baik apabila debitor tidak mampu membayar atau melunasi utang-utangnya terhadap kreditor. Jika keretakan hubungan ini terjadi, maka, terjadi sengketa antara kedua belah pihak akan tetapi banyak cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut salah satunya ialah kepailitan. Bagaimana jika kedudukannya bank sebagai kreditor separatis dalam sebuah kepailitan?

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional