Zona Integritas, Kepatuhan Hukum Simbolik?

Zona Integritas, Kepatuhan Hukum Simbolik?

Indeks integritas sejumlah lembaga mengalami penurunan. Zona integritas bukan jaminan bebas korupsi.
Zona Integritas, Kepatuhan Hukum Simbolik?
Ilustrasi: Shutterstock

Bagi Anda yang sering berkunjung atau berurusan dengan kantor pemerintahan, mungkin beberapa kali melihat papan pengumuman ‘Anda Memasuki Kawasan Zona Integritas”, atau kalimat ‘Anda Memasuki Zona Bebas Korupsi’. Apakah kalimat itu menjamin zona tersebut benar-benar bebas dari praktik korupsi? Faktanya, sepanjang periode 2005-2023, tidak kurang dari 449 kepala daerah dan wakil kepala daerah terjerat kasus korupsi. Sebagian dari mereka adalah kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencanangkan zona integritas di wilayahnya.

Selama sepuluh tahun terakhir, zona integritas menjadi istilah yang lazim dipergunakan di lingkungan birokrasi pemerintahan. Istilah ini seperti panasea bagi lembaga-lembaga pemerintahan untuk mengingatkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia menjadi pengingat agar setiap pejabat menjaga integritas masing-masing ketika menjalankan tugas-tugasnya. Sayangnya, tidak sedikit penyelenggara negara yang menggadaikan integritasnya dengan cara-cara melanggar hukum. Ironis paling tampak terlihat publik adalah pungli yang melibatkan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasojo termasuk yang menyoroti masalah integritas para penyelenggara negara. Alih-alih mendapatkan hasil maksimal, indeks integritas di berbagai bidang mengalami penurunan pada 2022. “Ini merupakan sinyal buruk bagi masyarakat dan pemerintahan mendatang,” kata Eko dalam suatu diskusi di kampus UI Depok, beberapa waktu lalu. Ia lantas menunjuk hasil survei KPK mengenai indeks integritas per sektor kementerian/lembaga (K/L) tahun 2022.

Indeks integritas K/L di bidang keuangan (Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjaminan Simpanan) adalah yang paling tinggi, yakni 84,7. Disusul indeks integritas pengawasan (Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Bawaslu, Komisi Yudisial, BPKP dll) senilai 78,3. K/L di bidang hukum (KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan LPSK) mendapatkan indeks integritas 77,6. Indeks integritas lembaga politik (MPR, DPR, DPD, KPU) lebih rendah, yakni 74,9). Satu hal yang pasti, nilai integritas K/L tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. “Data menunjukkan terjadinya penurunan integritas penyelenggaraan pemerintahan di berbagai instansi pemerintah dan sektor kebijakan,” jelas Eko.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional