Waktu terus berjalan. Tidak terasa, 31 Mei 2024 semakin dekat. Tanggal itu adalah batas waktu yang diberikan Pemerintah kepada anak-anak berkewarganegaraan ganda yang masih punya darah keturunan Indonesia. Ini adalah jalur istimewa atau karpet merah bagi anak-anak yang lahir dari pasangan perkawinan campuran dan berusia 18 tahun atau sudah kawin yang tinggal di luar negeri untuk memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Jika tidak memanfaatkan momentum istimewa ini, mereka berpotensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Normatifnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) dapat menjadi WNI melalui beberapa mekanisme, yaitu naturalisasi berdasarkan permohonan; kewarganegaraan yang diperoleh karena perkawinan campuran; pewarganegaraan karena berjasa atau alasan kepentingan negara; dan pewarganegaraan bagi anak kawin campur yang belum memperoleh kewarganegaraan. Orang yang ingin menjadi WNI mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan yang ditentukan Kementerian Hukum dan HAM (Lihat contoh kasus pada putusan Mahkamah Agung No. 347 K/Pdt/2009 tanggal 30 Juli 2010. Orang yang berjanji mengurus pewarganegaraan seseorang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum).
Jalur istimewa itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewargenegaraan Indonesia (PP Kewarganegaraan 2022).
Pemerintah mempermudah syarat dan mekanisme untuk mengajukan permohonan menjadi WNI. Pasal 67A PP ini menyebutkan pada saat PP ini mulai berlaku, anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3A harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri paling lambat dua tahun sejak PP ini diundangkan. Batas waktu yang dirujuk dalam rumusan itu adalah 31 Mei 2024.