Keberadaan UU No.21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) berimplikasi terhadap status hukum Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta karena nantinya kota ini bukan lagi mempunyai status ibu kota dan digantikan posisinya dengan nama Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di wilayah Kalimantan.
Sempat ramai diperbincangkan bahwa Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota setelah UU 3/2022 yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022. Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia habis statusnya pada 15 Februari 2024. Kondisi tersebut implikasi dari sahnya UU 3/2022.
Hal itu mengacu Pasal 41 ayat (2) UU 3/2022 yang menyebutkan, “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.
Namun Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono sebagaimana dikutip dari laman Antara, Kamis (7/3/2024) mengatakan, Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara yang bersifat khusus. Dini beralasan terdapat Bab Ketentuan Peralihan dalam UU 21/2023. Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 UU 3/2022.