Tindak pidana adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Pasal 10 KUHP, tindak pidana dibagi dalam dua jenis, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Tetapi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), ada satu tambahan jenis tindak pidana yaitu yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan undang-undang.
Dalam pemilu, dikenal juga adanya tindak pidana pemilu yang pada dasarnya merupakan bagian dari tindak pidana dalam rezim hukum pidana yang juga disebut sebagai perbuatan pidana atau delik yang terjadi berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu.
Secara yuridis, tindak pidana pemilu menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan pemilihan Umum adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tindak pidana pemilu terbagi menjadi dua bentuk, yaitu pelanggaran dan kejahatan. Namun, undang-undang tidak mengatur secara jelas mengenai kualifikasi pelanggaran dan kejahatan. Padahal seharusnya undang-undang dapat mengatur lebih jelas agar lebih bisa mengetahui perbuatan yang bagaimana dikatakan pelanggaran dan perbuatan yang bagaimana disebut dengan kejahatan.