Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sudah berusia 50 tahun. Namun, substansi dalam UU Perkawinan ini sudah tidak relevan bagi kehidupan masyarakat yang terus menerus mengalami perkembangan dan dinamika perubahan yang ada.
Memang UU Perkawinan sempat mengalami perubahan melalui revisi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, namun perubahan itu sebenarnya belum merefleksikan kondisi masyarakat yang ada saat ini. Masih banyak kekurangan dari undang-undang tersebut yang cenderung berbeda dengan keadaan yang terjadi.
Perubahan itu pun tidak merefleksikan putusan Mahkamah Konstitusi atas beberapa judicial review yang diajukan para pihak. Hukumonline mencatat ada tiga uji materi berkaitan dengan UU Perkawinan, namun dari jumlah tersebut hanya ada satu pasal yang direvisi yaitu mengenai batas usia menikah perempuan dari 16 tahun dinaikkan menjadi 19 tahun.
Sementara dua pasal yang diajukan uji materi sama sekali tidak mengalami perubahan. Pertama, dalam putusan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan tentang perjanjian perkawinan. Ada beberapa frasa yang dibatalkan oleh Mahkamah karena dianggap melanggar konstitusi.