Pertambangan yaitu kegiatan ekonomi yang memerlukan eksplorasi geologi umum atau fisika tanah di Indonesia, serta permukaan, air tanah, dan udara di atasnya, untuk menyimpulkan indikasi mineral yang ditambang. Seringkali izin usaha pertambangan menjadi problem di Indonesia. Tanpa perizinan yang tepat, operasi penambangan adalah ilegal dan dapat mengakibatkan hukuman pidana bagi perusahaan atau orang yang terlibat.
Kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena setiap badan usaha atau perorangan harus memiliki perizinan tambang. Lalu bagaimana pengaturan mengenai izin usaha tambang dan bagaimana putusan mengenai izin usaha tambang dalam putusan hakim?
Salim HS dalam buku berjudul “Hukum Pertambangan di Indonesia” berkeyakinan bahwa hukum pertambangan adalah asas hukum umum, yang digunakan untuk mengatur kewenangan negara dalam pengelolaan mineral (pertambangan), dan untuk mengatur hubungan hukum antara negara dengan perseorangan dan/atau badan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan mineral.
Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pengertian pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.