Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Perma ini ditandatangani pada 25 Februari 2022 oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin ini dan resmi diundangkan pada 1 Maret 2022.
Terbitnya Perma ini dilandasi tersebarnya pengaturan restitusi di beberapa peraturan yang berdampak pada ketidakseragaman dalam penerapannya. Hasil penelitian mandiri yang dilakukan Tim Riset Hukumonline, Siska Trisia, periode 9 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 menemukan fakta dari 41 putusan, 95% majelis hakim mengabulkan permohonan restitusi, sementara dua putusan atau 5% ditolak.
Menurut Perma, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Sedangkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
Meskipun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan mayoritas masih dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan hanya tiga putusan dalam tingkat banding. Pengumpulan data yang dilakukan melalui pencarian di laman direktori putusan MA tahun pencarian 2023 baik yang diregister, diputus maupun diunggah.