Status Hukum Karyawan yang Diangkat Menjadi Direksi Perseroan

Status Hukum Karyawan yang Diangkat Menjadi Direksi Perseroan

Dalam kasus seperti ini, alasan pemutusan hubungan kerja berdasarkan persetujuan bersama, dengan uang kompensasi yang jumlahnya disepakati antara pekerja dan perusahaan.
Status Hukum Karyawan yang Diangkat Menjadi Direksi Perseroan

Dalam dunia kerja, tidak jarang ditemukan adanya pekerja yang karena alasan tertentu diangkat menjadi organ perseroan dalam hal ini adalah direksi. Dalam kasus seperti ini, timbul pertanyaan tentang bagaimana status hukum pekerja yang telah diangkat menjadi direksi di perseroan yang sama? Jawaban dari pertanyaan ini akan menentukan sejumlah hal terkait hak-hak pekerja dalam konteks hubungan industrial.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, terlebih dahulu perlu mengetahui lebih jauh perbedaan antara pekerja dan direksi dalam perseroan. Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia, Prof. Imam Soepomo dalam Hukum Perburuhan, (2001:3) menyebutkan bahwa karyawan dan anggota direksi semuanya sama-sama merupakan tenaga kerja.

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menjelaskan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sementara pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

Kemudian mengenai direksi, Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menjelaskan bahwa: “Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional