Penyidikan Pidana Perpajakan Secara in Absentia

Penyidikan Pidana Perpajakan Secara in Absentia

Normatifnya, penyidikan in absentia dapat dilakukan apabila sudah dilakukan pemanggilan secara patut dan layak. Tersangka tidak memberikan alasan yang sah.
Penyidikan Pidana Perpajakan Secara in Absentia

Dalam setiap proses penegakan hukum, aparat berkewajiban secara maksimal untuk menghadirkan tersangka. Apabila upaya maksimal sudah dilakukan tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan secara patut, cara yang dapat dilakukan adalah melakukan pemeriksaan tanpa kehadiran tersangka. Istilah yang lazim dipakai adalah pemeriksaan secara in-absentia. Pemeriksaan tanpa kehadiran terdakwa bisa terjadi pada tahap penyidikan atau pemeriksaan di muka persidangan.

In-absentia, secara harfiah, berarti dalam keadaan tidak hadir. Konsep ini bukan sesuatu yang baru. KUHAP (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) – maupun peraturan hukum acara sebelumnya sudah mengenalnya. Pasal 214 ayat (1) KUHAP, misalnya, menyebutkan jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.

Dalam penanganan tindak pidana korupsi, pemeriksaan secara in absentia juga sudah sering dilakukan. Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menegaskan dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.

Konstruksi KUHAP dan UU Pemberantasan Tipikor lebih menitikberatkan pada pemeriksaan terdakwa di muka persidangan. Pertanyaannya, apakah ketidakhadiran seseorang dibenarkan juga dalam tahap penyidikan. Dalam praktik, beberapa kali terjadi terdakwa yang diadili secara in absentia adalah tersangka yang tidak hadir dalam penyidikan. Jadi, penyerahan P-21 tanpa menyerahkan tersangka kepada penuntut umum. Sepanjang penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, didukung alat bukti lain yang diperoleh selama penyidikan, penyidik dapat meneruskan perkara ke penuntut umum.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional