Borgol kerap kali digunakan oleh aparat penegak hukum kepada para tersangka yang diduga terlibat tindak pidana. Ahli SOP pengawalan dari Mabes Polri, Juni Duarsah dalam persidangan yang berkaitan dengan perkara penembakan di KM 50 Tol Cikampek di PN Jaksel pada awal Desember 2021 silam pernah mengatakan terkait prosedur pengawalan seorang terduga pelaku tindak pidana semestinya diborgol apalagi jika telah ada indikasi perlawanan.
Juni mengatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri terkait SOP pengawalan. Menurutnya, jika tidak ada borgol, dapat menggunakan alat lain seperti ikat pinggang atau tali yang bisa dijadikan untuk mengikat tangan apabila menilai atau ada diskresi potensi adanya perlawanan. Hal ini semata-mata bertujuan agar membatasi ruang gerak seorang tersangka.
“Mungkin bisa diikat tali, disambungkan ke anggota, atau kalau nggak ada bajunya itu dibuka dijadikan tali, intinya bagaimana orang yang dibawa akan dibawa itu ruang geraknya memang sudah terbatasi,” sambungnya.
Hukumonline telah melakukan penelusuran mengenai Peraturan Kapolri yang membahas mengenai borgol, namun dalam aturan tersebut tidak ada penjelasan secara rinci mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) kapan borgol itu digunakan, syarat seseorang diborgol, dan lain sebagainya.