Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhasil menarik perhatian publik Tanah Air. Hal ini menyusul terbitnya Putusan Nomor 758/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima diketahui menggugat perdata KPU karena dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai partai politik peserta pemilu.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan.
Selain itu, putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst menyatakan Tergugat dalam hal ini KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,-. Putusan perkara ini juga dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorrad).
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo menjelaskan bahwa putusan ini bukan merupakan putusan sengketa partai politik melainkan perkara perdata berupa sengketa gugatan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu masih merupakan kompetensi pengadilan perdata.