Selasa, 12 Juli 2022 lalu menjadi hari bersejarah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Pasalnya di hari tersebut, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Lewat beleid ini diharapkan pelaku usaha UMK berbasis Kekayaan Intelektual mampu mengakses produk pembiayaan dari lembaga keuangan.
Lewat PP Nomor 24 Tahun 2022 ini, Kekayaan Intelektual dapat digunakan sebagai agunan atau jaminan pinjaman lembaga keuangan, bank maupun nonbank. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMK agar dapat berkembang menjadi salah satu tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui PP Ekonomi Kreatif ini diatur bahwa fasilitasi skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan lewat pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian terhadap Kekayaan Intelektual. Skema pembiayaannya sendiri mempersyaratkan beberapa hal seperti adanya proposal pembiayaan; memiliki usaha ekonomi kreatif; memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk ekonomi kreatif; dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.
Patut diingat, Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang adalah Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.