Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dinyatakan pailit. Alasannya perusahaan BUMN penerbangan itu lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh putusan pengesahan perdamaian nomor:04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018. Sehingga perseroan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Putusan tersebut diumumkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 2 Juni 2022 atas permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
PT Merpati Nusantara Airlines bukanlah satu-satunya perusahaan BUMN yang dinyatakan pailit. Dalam perjalanannya ada sejumlah BUMN lain yang sudah mengalami nasib serupa, meskipun memang ada juga BUMN dalam bidang penerbangan seperti PT Garuda Indonesia (Persero) yang lolos dari pailit.
Lalu apa pertimbangan majelis menyatakan sebuah BUMN pailit? Padahal tak mudah mempailitkan perusahaan BUMN. Pada UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengatur debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas setidaknya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.