Hak Mendahulu Kantor Pajak dalam Kasus Kepailitan

Hak Mendahulu Kantor Pajak dalam Kasus Kepailitan

Hak mendahulu Kantor Pajak disinggung dalam UU mengenai perpajakan. Kurator memandang ketentuan pajak tunduk kepada aturan kepailitan.
Hak Mendahulu Kantor Pajak dalam Kasus Kepailitan

Secara teoritis, segala barang baik bergerak maupun tak bergerak milik debitor, baik harta yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan debitor dengan para kreditornya. Semua kreditor itu mempunyai kedudukan yang sama (Paritas Creditorum) terhadap harta debitor yang dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing, kecuali jika memang ada alasan-alasan yang sah bagi suatu kreditor untuk didahulukan pembayaran piutangnya (Pasal 1131-1132 KUH Perdata).

Dalam praktiknya, kedudukan para kreditor tidak semuanya seimbang. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) juga mengatur demikian. Beberapa kreditor yang didahulukan pembayaran piutangnya itu seperti kreditor yang memegang hak jaminan (kreditor yang dijamin) dan Kreditor preferen (preferential creditor atau preferred creditors) karena debitor mempunyai hak preferensi (preferential right) atau hak untuk didahulukan pelunasan piutangnya dari hasil harta pailit daripada pelunasan piutang para kreditor konkuren (Sutan Remi Sjahdeini; 2016).

Piutang pajak sendiri masuk dalam kategori hak istimewa sebagai Kreditor preferen. Bahkan hak istimewa tagihan pajak mendahului piutang para kreditor pemegang hak jaminan (secured creditors).

Sebelum lebih lanjut membahas kedudukan piutang pajak sebagai preferred creditors, ada baiknya pembaca mengingat kembali batasan definisi atas ketiga tingkatan kreditor dalam kepailitan sebagai berikut:

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional