Konflik antar warga dan pemerintah di Desa Wadas yang berujung pada aksi penangkapan terhadap 64 orang warga saat proses pengukuran tanah pada 9 Februari 2022 lalu menegaskan kompleksitas proses pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum. Konflik ini berawal dari penetapan proyek pembangunan Bendungan Bener yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Bendungan Bener sendiri sedari awal telah masuk dalam daftar proyek nasional melalui penetapan pemerintah lewat Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018. Sejak ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga terjadi percepatan proses pembangunan proyek, tercatat kenaikan eskalasi konflik mulai terjadi.
Pasal 1 ayat (1) Perpres Nomor 109 Tahun 2020 mengatur bahwa PSN adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dalam rangka percepatan realisasi PSN ini kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 42 Tahun 2021 ini dijelaskan bahwa kemudahan sebagaimana yang dimaksud adalah segala bentuk kemudahan perizinan/non-perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi, termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk Proyek Strategis Nasional.