Perkembangan asuransi di Indonesia terus mengalami perkembangan. Sempat terguncang karena pandemi Covid-19, namun perlahan industri ini bisa bangun kembali dan mencatatkan kemajuan yang cukup signifikan. Apalagi para penyedia platform asuransi pun melakukan transformasi tidak hanya secara konvensional tetapi juga elektronik.
Asuransi elektronik atau yang biasa disebut Insurtech (Insurance Technology) pada dasarnya mengubah industri asuransi secara radikal dan positif melalui inovasi teknologi digital. Penyelenggara “Insurtech” terdiri dari lembaga jasa keuangan dan atau pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri keuangan digital.
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, dengan adanya Insurtech, diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan produk asuransi melalui penyediaan produk asuransi mikro yang sederhana dan terintegrasi dengan platform e-commerce sehingga memudahkan konsumen dalam mengakses produk asuransi.