Sengketa waris merupakan salah satu perkara yang banyak disidangkan. Dilansir dari Buku tahunan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), khususnya pada bagian perdata agama, banyak mengutip putusan perkara kewarisan. Hampir di setiap edisi, terbitan 1997 hingga 2011, mengutip putusan perkara waris. Ini menunjukkan pentingnya masalah waris mendapat perhatian.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Hukumonline, kewarisan menempati posisi nomor dua perkara perdata agama yang ditangani MA pada 2010 dan 2011. Waris berada di bawah kasus sengketa perkawinan. Namun untuk perkara perdata umum, masalah waris berada di peringkat enam, di bawah kasus tanah, perbuatan melawan hukum, dan perikatan.
Pada 2011, Mahkamah Agung menangani 134 perkara waris perdata agama. Ini setara dengan 20 persen dari total 670 kasus perdata agama yang ditangani. Peringkat pertama diduduki sengketa perkawinan, berjumlah 504 atau 75,22 persen. Di bawah waris, ada perkara hibah, jinayat, bantahan/perlawanan, wakaf, itsbat nikah, dan ekonomi Syariah.
Perkara waris di lingkungan peradilan umum yang ditangani Mahkamah Agung pada 2011 berjumlah 50 perkara, setara dengan 1,58 % dari total 3.165 perkara. Jumlah ini turun dari tahun sebelumnya (2010), ketika Mahkamah Agung menangani 153 perkara waris dari 4.086 perkara perdata umum.