Ratusan akademisi dan praktisi mengikuti upgrading Hukum Dagang yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, pada 8 November lalu. Antusiasme ini menunjukkan rasa ingin tahu perkembangan hukum dagang, khususnya yang menyangkut badan usaha. “Kita menghadapi perkembangan yang pesat,” kata Joni Emirzon, Guru Besar Fakultas Hukum Unsri ketika mengawali acara.
Bagaimanapun, revolusi industri telah berdampak besar pada perkembangan hukum. Setelah 180 tahun Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sudah banyak perkembangan yang terjadi. Perkembangan teknologi informasi menciptakan fitur-fitur dan mekanisme baru yang berbeda jauh dari konsep hukum dagang.
Ekonomi kreatif dan bisnis berbasis digital berkembang mengalahkan cara-cara bisnis konvensional. Mau tidak mau, harus ada penyesuaian hukum dagang dengan perkembangan yang terjadi. Belum lagi pengaruh perdagangan internasional dengan prinsip-prinsip bisnisnya. Justru perkembangan inilah yang menurut Prof. Joni Emirzon sebagai tantangan dalam revisi KUHD ke depan.
Harus ada penyesuaian hukum dagang dengan perkembangan yang terjadi
RUU Badan Usaha, sebagaimana halnya RUU Perkumpulan, RUU Perjanjian, dan RUU Hukum Perdata Internasional, adalah bagian dari upaya menyesuaikan substansi Hukum Dagang dengan perkembangan di masyarakat. RUU Badan Usaha disusun dengan pemikiran bahwa selama ini pengaturan mengenai badan usaha masih parsial.