Meninjau Ulang Konsep Dagang Pengaruh dalam Tindak Pidana Korupsi

Meninjau Ulang Konsep Dagang Pengaruh dalam Tindak Pidana Korupsi

Sebagai tindak lanjut ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi, kriminalisasi dagang pengaruh sudah dimasukkan dalam RUU KUHP. Pengaruh tak hanya dimiliki pejabat publik dan anggota keluarganya, tetapi juga pimpinan partai politik dan pengusaha.
Meninjau Ulang Konsep Dagang Pengaruh dalam Tindak Pidana Korupsi
Sumber: Shutterstock

Akhirnya, Indonesian Corruption Watch melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Mabes Polri. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahan laporan tersebut merujuk pada putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Lili terbukti melanggar kode etik. Pada 30 Agustus lalu Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyebutkan dua kesalahan Lili yang mendasari putusan etik. Pertama, menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Dengan kekuasaan yang ada padanya ia diduga mempengaruhi pejabat di Tanjung Balai Sumatera Utara untuk membantu iparnya. Kedua, berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.

Menurut Kurnia Ramadhana, perbuatan yang dilakukan Lili mengandung unsur pidana. Ia merujuk Pasal 36 juncto Pasal 65 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mengatur antara lain larangan bagi pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendukung laporan ICW karena perbuatan yang dilakukan Lili diyakini Pukat mengandung unsur-unsur pidana. Undang-Undang jelas melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani penyidik KPK. Sesuai temuan Dewan KPK, Lili berkomunikasi dengan M. Syahrial, Walikota Tanjung Balai. Syahrial kemudian dijadikan sebagai tersangka karena diduga menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Syahrial dan Stephanus sedang disidangkan ketika tulisan ini dibuat.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional