Andaikan perselisihan antara Very Idham Henyansyah dengan Bahar bin Smith tidak terungkap ke permukaan bisa jadi sebagian orang sudah melupakan Ryan. Tetapi insiden di dalam lembaga pemasyarakatan itu mendapat perhatian besar sehingga publik teringat lagi kasus yang mengantarkannya ke balik jeruji besi. Ryan, nama alias Very Idham Henyansyah, adalah terpidana mati kasus pembunuhan dengan cara memutilasi korbannya di Depok, Jawa Barat.
Pada 1 April 2009 silam, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan pidana mati terhadap Ryan. Upaya hukumnya hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung pada 5 Juli 2012. Kini, sambil mendekam di lembaga pemasyarakatan, ia menunggu upaya hukum lain yang masih bisa dijalankan. Putusan tersebut sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi hingga kini penuntut umum belum menjalankan vonis tersebut.
Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan masalah eksekusi terpidana mati seperti Ryan merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. “Kalau masalah eksekusi, kita ngikutin dari Kejaksaan Agung, karena kewenangan eksekusi bukan ada di kita,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan juga angkat suara. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan Kejaksaan harus berhati-hati dalam menjalankan eksekusi pidana mati narapidana karena menyangkut nyawa seseorang. Selaku eksekutor, jaksa harus memastikan semua proses yang menyangkut hak-hak hukum terpidana mati sudah berjalan. Selain PK, misalnya, masih ada upaya hukum permohonan grasi kepada Presiden Republik Indonesia.