Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) awal Agustus lalu telah menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan Rupiah-Ringgit (Local Currency Settlement -LCS) antara kedua negara yang telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018. Penguatan kerangka kerja sama LCS yang semula hanya mencakup transaksi perdagangan kini diperluas mencakup underlying transaksi LCS dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer (termasuk remitansi).
Selain itu, penguatan kerja sama LCS antara BI dan BNM tersebut juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan USD200.000 per transaksi.
LCS sendiri menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 sebagaimana diubah dalam PBI Nomor 23/9/PBI/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal merupakan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia dan di negara mitra dengan menggunakan mata uang masing-masing negara. Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh BI, penguatan kerangka LCS dalam Rupiah-Ringgit mulai berlaku efektif sejak 2 Agustus 2021.
Penguatan kerangka LCS ini disebut sejalan dengan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan BNM pada 23 Desember 2016. Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan komitmen yang berkelanjutan dari upaya bersama oleh kedua bank sentral dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Malaysia.