Problematika Keterlambatan Notifikasi Merger

Problematika Keterlambatan Notifikasi Merger

Dilihat dari putusan KPPU dan Mahkamah Agung.
Problematika Keterlambatan Notifikasi Merger

Ancaman keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi di Indonesia terbilang fantastis. Dari denda minimal Rp1 miliar per hari keterlambatan hingga batas atas denda Rp25 miliar.  Beragam alasan diutarakan perusahaan seperti tidak menyadari adanya kewajiban notifikasi merger kepada KPPU, mengira total transaksi M&A yang dilakukan tidak masuk ke dalam ambang batas yang diwajibkan untuk melakukan notifikasi, keliru dalam melakukan penghitungan ambang batas diwajibkan atau tidaknya notifikasi dan lainnya. 

Tulisan ini akan mencoba membandingkan bagaimana disparitas KPPU dalam menjatuhkan besaran denda. Apa saja alasan keringanannya? Apakah faktor lain seperti nilai aset dan penjualan turut diperhitungkan? Bila terlanjur terlambat melakukan notifikasi namun dengan itikad baik melaporkan sendiri, apakah bisa dimaafkan atau hanya mendapat keringanan hukuman? Bagaimana sikap Mahkamah Agung dalam Upaya Hukum? Apakah cenderung menguatkan Putusan KPPU atau sebaliknya?

Sebelum melangkah jauh, perlu diingat kembali bahwa dalam Pasal 5 ayat (2). Ayat (3), dan ayat (4) PP No. 57 Tahun 2010 telah diatur mengenai batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan yang wajib melakukan notifikasi (pemberitahuan) merger/akuisisi kepada KPPU adalah bila akibat merger/akuisisi maka nilai aset dan/atau nilai penjualan menjadi lebih dari:
a.    Nilai aset sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar rupiah) dan/atau
b.    Nilai penjualan sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah)

Adapun nilai asset dan/atau nilai penjualan tersebut dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset dan/atau penjualan dari:
a.    Badan usaha hasil penggabungan, atau Badan usaha hasil peleburan, atau Badan usaha yang mengambil alih saham perusahaan lain dan Badan usaha yang diambil alih; dan
b.    Badan usaha yang baik secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Badan usaha hasil penggabungan, atau Badan usaha hasil peleburan, atau Badan usaha yang mengambil alih saham perusahaan lain dan Badan usaha yang diambil alih.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional