Sekelumit Kisah Pinjam Bendera dalam Pengadaan Barang Jasa

Sekelumit Kisah Pinjam Bendera dalam Pengadaan Barang Jasa

Dari sisi regulasi, sanksi hingga solusi.
Sekelumit Kisah Pinjam Bendera dalam Pengadaan Barang Jasa

Dalam ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintahan dikenal adanya swakelola. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, swakelola adalah pengadaan barang/jasa di mana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, daeran, atau instansi lain sebagai penanggung jawab anggaran dan kelompok masyarakat. 

Pasal 26-31 Perpres tadi telah mengatur pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan dengan metode swakelola, bagaimana mekanisme penganggarannya, pengawasan, dan pencatatan perkembangan perkembangan. Jika pengelolaan proyek berdasarkan metode swakelola tak sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa yang benar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dapat tersandung perkara hukum. Apalagi jika dalam proses PBJ itu terkandung unsur penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. 

Nasib itulah yang menimpa MR, seorang Kepala Suku Dinas di Jakarta Barat. Salah satu yang disinggung dalam putusan ini adalah ‘pinjam bendera’ perusahaan. MR harus mendekam di penjara setelah upaya luar biasa (peninjauan kembali) yang diajukan ditolak Mahkamah Agung. Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menolak dalil-dalil PK yang diajukan MR. “Perbuatan terdakwa selaku PPK dalam kegiatan swakelola yang menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pemotongan dana swakelola 30 persen, ditambah ada dana swakelola yang tak dapat dipertanggungjawabkan, mengakibatkan kerugian negara hingga 6,8 miliar rupiah. Perbuatan MR, demikian tertuang dalam pertimbangan putusan No. 18 PK/Pid.Sus/2017, ‘merupakan tindak pidana korupsi’. 

MR bukan satu-satunya PPK, atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang terseret pusaran kasus korupsi. Mayoritas perkara PBJ yang tercatat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) justru diselesaikan secara pidana. Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, menginformasikan bahwa dari 307 perkara PBJ, sebanyak 282 perkara diselesaikan secara pidana, termasuk di sini tindak pidana korupsi. Dalam sejumlah perkara, persoalan yang mengemuka adalah peminjaman bendera perusahaan lain untuk mengikuti tender. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional