Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu telah memutuskan perkara gugatan salah satu perusahaan pembiayaan terhadap seorang warga Teluk Segara, Bengkulu. Hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Tak hanya dicap melakukan wanprestasi, tergugat juga diharuskan membayar ganti rugi, bunga 6 persen per tahun, plus biaya perkara. Putusan itu dijatuhkan setelah hakim menolak argumentasi yang diajukan tergugat, sebaliknya menerima dalil penggugat.
Dalam persidangan terungkap, hubungan para pihak terikat pada perjanjian pembiayaan kredit kendaraan bermotor. Tergugat mengklaim sebagai konsumen yang baik karena terus melunasi kewajibannya hingga angsuran ke-29. Pandemi Covid-19 membuat usahanya mengalami kesulitan, sehingga tak sanggup membayar angsuran berikutnya. Sejak Februari 2020 tergugat mengalami kesulitan keuangan, diperparah lagi pandemi Covid-19.
Apakah pembelaan debitur mengenai Covid-19 itu diterima hakim? Berdasarkan salinan putusan yang dilihat Hukumonline, hakim menolaknya. Hakim lebih percaya argumentasi penggugat yang menggunakan notoir feiten (sudah menjadi pengetahuan umum) bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia baru dinyatakan Pemerintah pada Maret 2020, sedangkan utang kredit tergugat sudah jatuh tempo pada Januari 2020.
“Bahwa dalam perkara ini, hakim berpendapat membenarkan alasan Penggugat tersebut, bahwa berhentinya Tergugat melakukan pembayaran sejak angsuran ke-30 jatuh tempo pada tanggal 25 januari 2020 kepada Penggugat, bukan karena pandemi Corona (Covid-19), karena pada bulan Januari 2020 di Indonesia belum terganggu dengan pandemi Corona (Covid-19),” begitu pertimbangan hakim.