Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024

Amar Putusan: Login Atau Berlangganan

Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota

  • Ditetapkan:28 Mei 2024
  • Tingkat:Kasasi

PEMOHON

PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)

HAKIM KETUA

Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.

HAKIM ANGGOTA

Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.; Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku