Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 P/HUM/2013

Amar Putusan: Login Atau Berlangganan

Permohonan Hak Uji Materiil Terhadap Pasal 34 A Ayat (1) Huruf (a) Dan (b) Dan Pasal 36 Ayat (2) Huruf (c) Angka 3, Juncto Pasal 43 A Ayat (1) Huruf (a), (b), (c), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Tata Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Terhadap Pasal 5, Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i), (j), (k), Dan (l) Undang-undang Ri Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 3 Ayat 2 Undang-undang Ri Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 5, Pasal 6 Dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Serta Peraturan Terkait Lainnya

  • Ditetapkan:25 November 2013
  • Tingkat:Pertama

HAKIM KETUA

Dr. H. Muhammad Saleh, SH., MH.,

HAKIM ANGGOTA

Dr. H. Artidjo Alkostar, SH., LLM.; Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.; Dr. H. Supandi, SH., M.Hum.; H. Yulius, SH., MH.

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku