KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Lalai yang Merugikan Orang Lain, Bisakah Dipidana?

Share
Lalai yang Merugikan Orang Lain, Bisakah Dipidana?

Tim Redaksi

Salah satu pasal kelalaian merugikan orang lain diatur dalam Pasal 359 KUHP. Namun, ada beberapa unsur pasal kelalaian yang perlu dipenuhi untuk dapat dikatakan sebagai kelalaian atau culpa.

Selengkapnya simak Kelalaian yang Merugikan Orang Lain Menurut Hukum Pidana

Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

atauMulai dari Rp 30.000
Powered byempty result

KLINIK TERBARU

Lihat Selengkapnya

TIPS HUKUM

Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

25 Mar 2024
logo channelbox

Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

Kunjungi

Butuh lebih banyak artikel?