KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketua RT Ngatur Penerimaan Tamu Warga, Emang Boleh?

Share
Ketua RT Ngatur Penerimaan Tamu Warga, Emang Boleh?

Tim Redaksi

Aturan yang secara khusus mengatur tamu wajib lapor 1x24 jam kepada Ketua RT ini dituangkan dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh, dalam lingkungan provinsi DKI Jakarta aturan tersebut tercantum dalam Pergub DKI Jakarta 22/2022. Selengkapnya simak Aturan tentang Tamu 1x24 Jam Wajib Lapor

Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

atauMulai dari Rp 30.000
Powered byempty result

KLINIK TERBARU

Lihat Selengkapnya

TIPS HUKUM

Tips Terhindar dari Penipuan Mobil Skema Segitiga

24 Jul 2024
logo channelbox

Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

Kunjungi

Butuh lebih banyak artikel?