Saya mau bertanya, aturan mana yang digunakan untuk penyusunan RPJM Desa? Apakah Permendagri No. 114 Tahun 2014 atau Permendesa No. 17 Tahun 2019? Karena masing-masing peraturan berbeda, salah satunya, tentang tim penyusun RPJM Desa.
Akan tetapi, berdasarkan asas lex posterior derogate legi priori, jika ketentuan mengenai RPJM Desa saling bertentangan dalam kedua peraturan tersebut, maka penyusunan RPJM Desa berpedoman pada Permendes 17/2019 sebagaimana telah ditegaskan pula dalam Pasal 92 Permendes 17/2019.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kepala desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat desa.[1] Penyusunan RPJM Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:[2]
pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
pengkajian keadaan desa;
penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa;
penyusunan rancangan RPJM Desa;
penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa; dan
ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Jumlah tim penyusun paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang yang mengikutsertakan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa.[4] Kegiatan yang dilaksanakan oleh tim penyusun RPJM Desa adalah:[5]
penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota;
Lebih lanjut, tim penyusun RPJM Desa terdiri atas:[6]
pembina yang dijabat oleh kepala desa;
ketua yang dipilih oleh kepala desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan
anggota yang berasal dari perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat desa lainnya.
Tim penyusun RPJM Desa berjumlah ganjil dan paling sedikit 7 orang yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.[7] Tim penyusun RPJM Desa bertugas:[8]
membantu kepala desa dalam penyusunan RPJM Desa;
memfasilitasi kegiatan pengkajian keadaan desa;
menyusun laporan hasil pengkajian keadaan desa;
menyiapkan rancangan RPJM Desa; dan
memfasilitasi musrenbang desa dalam rangka pembahasan rancangan RPJM Desa.
Menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat bahwa penyusunan RPJM Desa dan ketentuan pembentukan tim penyusun tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Permendes 17/2019.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 92 Permendes 17/2019 yang berbunyi:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perencanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Menurut hemat kami, ketentuan tersebut dapat dipandang sebagai penerapan dari asas lex posterior derogate legi priori sebagaimana dikutip dari Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam laman resmi milik Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjelaskan bahwa aturan hukum yang lebih baru mengenyampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama, sehingga mewajibkan menggunakan hukum yang baru.
Masih bersumber dari artikel yang sama, asas ini pun memuat prinsip-prinsip:
Aturan hukum yang baru harus sederajat atau lebih tinggi dari aturan hukum yang lama;
Aturan hukum baru dan lama mengatur aspek yang sama.
Asas ini bermaksud mencegah dualisme yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Secara hukum, ketentuan lama yang serupa tidak akan berlaku lagi pada saat aturan hukum baru mulai berlaku. Selain itu, ketentuan yang mengatur pencabutan suatu peraturan perundang-undangan sebenarnya tidak begitu penting.
Berdasarkan uraian tersebut, ketentuan Permendes 17/2019 dapat mengenyampingkan Permendagri 114/2014 sebagai ketentuan yang sederajat yang dibentuk oleh kementerian negara, karena Permendes 17/2019 merupakan aturan hukum yang lebih baru.
Patut dipahami bahwa menurut hemat kami, penerapan asas lex posterior derogate legi priori tidak berarti keseluruhan Permendagri 114/2014 menjadi tidak berlaku. Ketidakberlakuan hanya diterapkan pada ketentuan Permendagri 114/2014 yang bertentangan dengan Permendes 17/2019.
matriks rencana program dan/atau kegiatan desa meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penyusunan RPJM Desa dilakukan dengan kegiatan yang paling sedikit meliputi:[10]
penyelenggaraan musyawarah desa tentang perencanaan desa;
pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota;
pengkajian keadaan desa;
penyusunan rancangan RPJM Desa;
penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan desa yang membahas rancangan RPJM Desa;
penyelenggaraan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa;
penyelenggaraan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa; dan
penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh pemerintah desa melalui media dan forum-forum pertemuan desa.
RPJM yang telah disepakati dituangkan dalam berita acara musyawarah desa yang disampaikan oleh BPD paling lambat 2 hari sejak berakhirnya musyawarah desa.[11]
BPD difasilitasi oleh pemerintah desa menyelenggarakan musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa dan jika RPJM Desa telah disetujui kemudian ditetapkan dengan peraturan desa.[12]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.