Saya ingin menanyakan perihal jual beli saham yang akan kami lakukan. Kebetulan pembelinya adalah perseroan, di sini saya ingin menanyakan untuk laporan-laporan pajaknya bagaimana? Lalu apa plus minus dari penjualan saham? Serta pembagiannya sendiri seperti apa tentang tanggung jawabnya. Mohon pencerahannya, Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tidak semua transaksi di bursa efek akan dikenakan pajak. Hanya transaksi atas penjualan saham dan penghasilan dalam bentuk dividen yang diterima oleh investor yang akan dikenakan pajak. Sementara, transaksi pembelian tidak kena pajak.
Adapun aspek pajak yang meliputinya mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Komisi Broker (Broker Fee), dan Biaya Transaksi (Levy).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas Jasa Pialang (Broker) (Seri PPN-168)
Jasa perantara perdagangan efek sendiri sudah ditetapkan sebagai jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sejak 1990-an. Penegasan atas jasa pialang sebagai jasa terutang PPN ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas Jasa Pialang.
Oleh karena itu, perusahaan sekuritas pun wajib berstatus Pengusaha Kena Pajak (“PKP”). Penegasan keharusan perusahaan sekuritas ditetapkan sebagai PKP tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.51/1991 tentang Perantara Perdagangan Efek (Pialang/Broker) sebagai PKP (Seri PPN-173).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KMK 282/1997 disebutkan besarnya tarif pajak penghasilan (“PPh”) atas penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Sementara, untuk pemilik saham pendiri akan dikenakan tambahan pajak penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% dari nilai saham.
PPh ini dikenakan saat transaksi penjualan saham saja yakni PPh Final yang dibayarkan melalui pihak sekuritas sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi.
Adapun PPh Final ini dikenakan bagi penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.[1]
Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”)
PPN merupakan pungutan yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari transaksi sebuah barang atau jasa. Tarif pajak yang dikenakannya berupa tarif tunggal yakni sebesar 10%. Pada transaksi jual beli saham, tarif yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah 0,03% dari jumlah transaksi.
Komisi Broker (Broker Fee)
Komisi broker (broker fee) merupakan biaya yang dibebankan pihak sekuritas kepada investor dalam rangka proses transaksi jual beli saham. Jumlah fee di setiap sekuritas berbeda-beda, umumnya berkisar 0,15 – 0,25% hingga 0,25% – 0,35% dari nilai transaksi saham (sudah termasuk PPN), dan ditambah PPh 0,1% khusus untuk transaksi penjualan saham.
Biaya Transaksi (Levy)
Levy atau biaya transaksi merupakan biaya yang dikenakan kepada setiap transaksi jual beli saham atas penggunaan jasa atau fasilitas transaksi bursa. Besarnya levy tersebut 0,04% dari nilai transaksi hingga artikel ini diterbitkan (besaran transaksi untuk BEI (0,01%), KSEI (0,01%), biaya kliring KPEI (0,01%), dan ditambah dana jaminan KPEI (0,01%).
Sebagai informasi, pengenaan PPh dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. Penyelenggara bursa efek wajib menyetor PPh kepada bank persepsi atau kantor pos dan giro dan wajib menyampaikan laporan pemotongan dan penyetoran PPh kepada kepala kantor pelayanan pajak setempat.
Dalam hal ini, yang bertanggung jawab atas transaksi jual beli saham ini adalah penjual saham. Karena, keuntungan transaksi jual beli saham ini diperoleh penjual sehingga kewajibannya ada pada penjual
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek