Dasar Hukum Penerbitan Polis Asuransi dalam Bentuk Elektronik (e-Polis)
Bacaan 17 Menit
PERTANYAAN
Bagaimana legalitas elektronik polis (e-polis) dalam Asuransi Jiwa menurut perundang-undangan di Indonesia?
�
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 17 Menit
Bagaimana legalitas elektronik polis (e-polis) dalam Asuransi Jiwa menurut perundang-undangan di Indonesia?
�
Intisari:
Polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis. Polis asuransi tersebut dapat diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik dengan memenuhi ketentuan mengenai polis asuransi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa e-polis yang Anda maksud adalah penerbitan polis asuransi dalam bentuk elektronik.
Polis Asuransi
Menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (“Peraturan OJK 23/2015”), Polis Asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Produk Asuransi adalah:[1]
a. program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang dapat diasuransikan yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti dengan memberikan penggantian kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis, tertanggung, atau peserta, atau pemberian jaminan pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak yang lain apabila pihak yang dijamin tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya;
b. program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang terkait dengan meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, hidup dan meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, atau anuitas asuransi jiwa;
c. program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang terkait dengan keadaan kesehatan fisik seseorang atau menurunnya kondisi kesehatan seseorang yang dipertanggungkan; dan/atau
d. program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko dengan memberikan penggantian atau pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta atau pihak lain yang berhak dalam hal terjadi kecelakaan.
Produk Asuransi harus memiliki:[2]
1. Premi atau Kontribusi yang sesuai dengan manfaat yang dijanjikan, yang ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif; dan
2. Polis Asuransi yang tidak mengandung kata, frasa, atau kalimat yang dapat:
a. menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup, kewajiban Perusahaan[3], dan kewajiban pemegang polis, tertanggung, atau peserta; dan/atau
b. mempersulit pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengurus haknya.
Polis Asuransi harus memuat ketentuan paling sedikit mengenai:[4]
a. saat berlakunya pertanggungan;
b. uraian manfaat yang diperjanjikan;
c. cara pembayaran Premi atau Kontribusi;
d. tenggang waktu (grace period) pembayaran Premi atau Kontribusi;
e. kurs yang digunakan untuk Polis Asuransi dengan mata uang asing apabila pembayaran Premi atau Kontribusi dan manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah;
f. waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran Premi atau Kontribusi;
g. kebijakan Perusahaan yang ditetapkan apabila pembayaran Premi atau Kontribusi dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati;
h. periode pada saat Perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi (incontestable period) pada Produk Asuransi jangka panjang;
i. tabel nilai tunai, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang mengandung nilai tunai;
j. perhitungan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang menjanjikan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis;
k. klausula penghentian pertanggungan, baik dari Perusahaan maupun dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta, termasuk syarat dan penyebabnya;
l. syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan diperlukan dalam pengajuan klaim;
m. tata cara penyelesaian dan pembayaran klaim;
n. klausula penyelesaian perselisihan yang antara lain memuat mekanisme penyelesaian di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dan pemilihan tempat kedudukan penyelesaian perselisihan; dan
o. bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat, untuk Polis Asuransi yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih.
Polis Asuransi harus ditulis dengan jelas sehingga dapat dibaca dengan mudah dan dimengerti oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Dalam hal Polis Asuransi terdapat perumusan yang dapat ditafsirkan sebagai:[5]
a. pengecualian atau pembatasan penyebab risiko yang ditutup berdasarkan Polis Asuransi yang bersangkutan; dan/atau
b. pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban Perusahaan,
bagian perumusan dimaksud harus ditulis atau dicetak dengan huruf tebal atau miring sehingga dapat dengan mudah diketahui adanya pengecualian atau pembatasan penyebab risiko atau adanya pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban Perusahaan.
Setiap Polis Asuransi yang diterbitkan dan dipasarkan di wilayah hukum Indonesia harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam hal diperlukan, Polis Asuransi dapat diterbitkan dalam bahasa asing atau bahasa daerah berdampingan dengan bahasa Indonesia.[6]
Polis Asuransi diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik. Dalam hal Polis Asuransi diterbitkan dalam bentuk digital/elektronik, perusahaan harus memperoleh persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.[7]
Perusahaan wajib menyampaikan Polis Asuransi kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik. Dalam hal Polis Asuransi disampaikan dalam bentuk digital/elektronik, bagian Polis Asuransi yang berupa ikhtisar polis tetap wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy.[8]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis. Polis asuransi tersebut dapat diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik dengan memenuhi ketentuan mengenai polis asuransi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 1 angka 1 Peraturan OJK 23/2015
[2] Pasal 3 Peraturan OJK 23/2015
[3] Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah (Pasal 1 angka 9 Peraturan OJK 23/2015)
[4] Pasal 11 Peraturan OJK 23/2015
[5] Pasal 19 Peraturan OJK 23/2015
[6] Pasal 20 Peraturan OJK 23/2015
[7] Pasal 21 Peraturan OJK 23/2015
[8] Pasal 54 Peraturan OJK 23/2015
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?