Berkaca dari peristiwa cicil gaji yang dilakukan oleh salah satu perusahaan media di Indonesia, apakah secara hukum perusahaan boleh mencicil gaji karyawannya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode atau per tanggal pembayaran yang telah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja. Terhadap pengusaha yang terlambat atau tidak membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dikenakan denda.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul samayang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 24 November 2017.
Ketentuan Pembayaran Upah
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:
nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
jabatan atau jenis pekerjaan;
tempat pekerjaan;
besarnya upah dan cara pembayarannya;
syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Lebih lanjut, Pasal 53 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan(“PP Pengupahan”) mengatur pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).
Berdasarkan penjelasan di atas, upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, dan salah satu muatan yang harus ada dalam perjanjian kerja adalah besarnya upah dan cara pembayarannya. Adapun pembayaran upah dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Oleh karenanya, pekerja/buruh sebaiknya memeriksa kembali dokumen perjanjian kerja, PP, atau PKB yang mengatur ketentuan pembayaran upah karyawan di perusahaan tempat ia bekerja.
Waktu dan Cara Pembayaran Upah
Menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) PP Pengupahan, pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Jika hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, PP, PKB.[2]
Selain itu, pembayaran upah harus dilakukan dengan mata yang rupiah dan harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah,[3] dan dapat dibayarkan secara langsung atau melalui bank.[4] Apabila upah dibayarkan melalui bank, maka upah harus sudah dapat diuangkan pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak.[5]
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan ketentuan yang kami jelaskan di atas, upah tidak bisa dicicil karena harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode atau per tanggal pembayaran yang telah diperjanjikan.
Sebagai informasi tambahan, bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar upah secara bulanan, upah dapat dibayarkan juga dengan cara harian atau mingguan dengan ketentuan jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari 1 bulan.[6]
Sehingga, meski perusahaan harus tetap membayar keseluruhan upah pekerja pada periode atau tanggal pembayaran yang diperjanjikan, namun perusahaan dapat menyepakati dengan pekerja/buruh yang bersangkutan bahwa pembayaran upah akan dilakukan secara harian atau mingguan jika tidak sanggup membayar upah secara bulanan.
Jika Pengusaha Tidak Membayar Upah Tepat Waktu
Terhadap pengusaha yang terlambat atau tidak membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dikenakan denda, dengan ketentuan:[7]
mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Perlu digarisbawahi, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.[8]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.